Kamis, 29 Januari 2009

KONTROVERSI FATWA HARAM GOLPUT



Seperti yang telah saya sampaikan dalam note saya sebelum ini, dimana saya menulis bahwa MUI menetapkan bahwa Golput (Golongan Putih) adalah haram. Saya akhirnya mengetahui alasan yang melatarbelakangi pihak MUI mengkategorikan Golput sebagai sesuatu yang haram. MUI memberikan alasan sebagai berikut :
  1. Dalam Hukum Islam, adalah wajib hukumnya untuk menegakkan kepemimpinan Nasional. Dalam kasus ini, Indonesia menegakkan kepemimpinan Nasional melalui Pemilu (Pemilihan Umum). Oleh sebab itu, mengikuti Pemilu wajib hukumnya.

  2. Perkembangan Golput adalah sesuatu yang membahayakan karena adanya tendensi kepemimpinan yang akan tidak terlegitimasi. Oleh sebab itu, untuk menghindari “tidak terlegitimasi” ini maka diwajibkan untuk mengikuti Pemilu dengan mengharamkan Golput.

Kemarin saya menyaksikan Debat TV One yang berjudul sama dengan note ini (tepatnya note ini berjudul sama dengan Debat TV One) dimana dihadirkan pihak-pihak pro Fatwa terkait dan juga pihak-pihak kontra Fatwa terkait. Pihak kontra yang diwakilkan oleh Tanfidziyah MMI mengatakan bahwa Pemilu itu merupakan produk revolusi sekuler dimana ada kebebasan untuk memilih atau tidak. Saya juga sangat setuju mengapa ada pihak yang membatasi kebebasan seseorang untuk memilih atau tidak. Saya juga sebenarnya agak tertanya mengapa diharamkan? Perlukah kita menjadi pihak yang ikut serta dalam legitimasi sebuah kepemimpinan yang menurut kita sama sekali tidak ideal? Pihak kontra fatwa bertanya pada pihak pro fatwa apakah yakin dengan wajib mengikuti Pemilu akan mendapatkan kepemimpinan yang ideal? Pihak pro fatwa MUI mengatakan bahwa mengenai ideal atau tidak idealnya suatu kepemimpinan ada dalam Hadits yang mengatakan bahwa di dalam kepemimpinan pasti ada pemimpin yang baik dan tidak baik. Namun selagi pemimpin tersebut masih Sholat, maka pemimpin tersebut tidak bisa dilengserkan. Jujur saya kurang mengerti.
Pihak Tanfidziyah MMI sangat menyayangkan keputusan MUI dimana menurut mereka (dan menurut saya), Indonesia bukan negara agama sehingga MUI tidak memiliki alasan untuk mengkaitkan dan mempergunakan perangkat agama untuk menakut-nakuti pemilih. Benar, menakut-nakuti pemilih. Takut berbuat dosa karena melakukan sesuatu yang diharamkan jika menjadi Golput. Saya jujur lebih memihak pada sisi kontra fatwa tersebut karena memang menurut saya ini adalah sebuah pembatasan hak seseorang dalam memilih. Seperti yang dikatakan oleh Tanfidziyah MMI, mengapa MUI sangat terkesan repot menetapkan Golput sebagai sesuatu yang haram? Mengapa tidak merancang apa saja yang haram jika dilakukan oleh seorang pemimpin? Pihak MUI tetap mengatakan bahwa untuk menegakkan kepemimpinan Nasional adalah sebuah kewajiban yaitu dengan Pemilu dan bagi para calon pemimpin juga disarankan untuk melakukan tugas sesuai amanah. Saya menggaris bawahi kata ”disarankan” dalam pikiran saya. Mengapa para calon pemimpin hanya disarankan? Mengapa rakyat tidak disarankan mengikuti Pemilu? Mengapa harus diwajibkan? Bahkan diharamkan jika tidak mengikuti Pemilu. Ada juga sesuatu yang mengganjal, bukankah Konstitusi di Indonesia memberikan hak bagi masyarakat untuk memilih dan tidak memilih meskipun disarankan untuk memilih? Sah-sah saja jika seseorang memilih menjadi Golput. Yang tidak boleh adalah mengajak, memboyong, menghasut orang supaya menjadi Golput. Sedikit flashback sejarah, Soeharto dan Orde baru tidak akan runtuh kalau tidak ada Golput. Dengan kata lain, Golput dapat digunakan sebagai perlawanan. Lalu yang mana yang harus diikuti? Konstitusi atau Fatwa? Apakah berarti Konstitusi meniadakan Fatwa atau sebaliknya? Tentunya Fatwa haram ini akan menimbulkan Konsekuensi Sosial dimana seseorang akan dianggap melakukan dosa jika tidak ikut Pemilu. Siapkah menjadi orang berdosa dihadapan manusia? Fadjroel Rachman mengatakan bahwa kita harus mempertahankan apa yang telah menjadi hak konstitusionil. Jangan sampai fatwa merampas apa yang telah menjadi hak seseorang. Saya sedikit tertegun mendengarkan perkataan beliau. Menurut Lukman Hakim Saifuddin (PPP), fatwa ini tidak merampas hak karena ada yang dikatakan dengan kaedah Usuliah dimana Pemilu adalah suatu sarana memilih pemimpin sedangkan keberadaan pemimpin adalah wajib sehingga secara otomatis sarana tersebut menjadi wajib. Perkataan ini ditimpali dengan sebuah pendapat yang sangat bijak oleh Fadjroel Rachman yang mengatakan bahwa Republik Indonesia bukan milik Islam saja. Oleh sebab itu semua masyarakat terikat oleh Konstitusi. Apakah berarti fatwa MUI yang mengharamkan Golput itu termasuk Kudeta Konstitusi?
Bagaimanapun, substansi Pemilu itu adalah untuk mengubah negara ke arah yang lebih baik. Untuk mengurangi jumlah Golput itu sebenarnya ada di tangan kandidat. Tanpa fatwa pun, Golput dapat disingkirkan asalkan Kandidat pemimpin dapat meyakinkan pemilih. Maka sangat pendek pikiran seseorang yang mengatakan ”Masalah baik tidaknya pemimpin yang terpilih adalah masalah lain. Setidak-tidaknya telah menjadi warga negara yang baik dengan mengikuti Pemilu.”. Sumpah, saya tidak percaya kalau saya mendengar ucapan ”setidak-tidaknya”. Belakangan saya mendengar kabar bahwa ada pihak yang mengharamkan Pemilu karena dianggap sebagai produk revolusi sekuler...Ada lagi???

Comment(s) via Facebook.com



Haga Ade Wiguna at 2:34pm January 29
Hot News : Ada tendensi bahwa MUI mengeluarkan fatwa Haram Golput karena kabarnya MUI didatangi oleh para "calon orang nomor 1 di Indonesia" maupun tim suksesnya. Kalau Golput diharamkan dampaknya adalah para pemilih yang beragama Muslim akan meninggalkan Golput. Indonesia mayoritas beragama Islam. Jumlah suara yang sangat banyak tentunya. Adakah informasi untuk saya mengenai ini? Trims.

Alvin Adisasmita at 7:11am January 30
Ah, saya jadi geli aku lihat tulisan ini. Bukan karena tulisanmu. Bukan. Tapi lebih kepada kenapa orang-orang sibuk untuk mempermasalahkan hal seperti ini.
Sebenarnya ini bukan permasalah yang dalam. Hal itu bisa ditilik dari berbagai hal. Pertama, Fatwa apapun yang dikeluarkan MUI bukan bersifat obligatory. Dalam artian, Fatwa tidak bisa mengikat umat muslim Indonesia untuk harus mematuhi fatwa tersebut. Terkadang masyarakat salah mengerti mengenai nilai keterikatan fatwa. Kedua, jika dikatakan fatwa itu wajib, maka kewajiban itu hanya dibebankan pada pemberi fatwa tersebut. Untuk umat muslim di Indonesia hanyalah bersifat anjuran yang berdasarkan analisis dan pertimbangan secara hati-hati dari scholars yang telah mendapatkan pendidikan secara bertahap. Bahasa kerennya, "para theologis". Ketiga, fatwa tidak seharusnya mempengaruhi selain umat Islam. Fatwa hanya digunakan untuk memperjelas sesuatu yang berada pada daerah abu-abu pada hukum Islam. Seperti rokok. [cont.]

Alvin Adisasmita at 7:17am January 30
Al-Qur'an dan Al-Hadist merupakan panduan hukum (fiqh) bagi umat Islam. MUI merupakan golongan scholars yang berusaha memperjelas apa yang berada pada daerah abu-abu. Logikanya, tidak semua yang ada sekarang sudah ada pada jaman dahulu, seperti rokok. Saya bukan ahli agama, tapi sesuatu hal menurut saya PASTI dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Meskipun itu tersirat. Seperti Teori Big Bang yang sudah lama dijelaskan didalam Al-Qur'an. Jadi saya tidak berani memutuskan apakah rokok dan golput itu benar-benar haram atau tidak. Perlu kalian tahu, bahwa sleain haram, terdapat status seperti "Makruh" dan "Mubah". Penjelasan lebih lengkap mengenai kedua term itu bisa dilihat di internet. Singkat kata, hukum Islam hanya wajib ditaati umat Islam.

Alvin Adisasmita at 7:21am January 30
Maka selain Muslim tidak seharusnya mengambil pusing mengenai Fatwa. O iya sekali lagi saya ingatkan, fatwa bukan terus serta merta masuk ke bagian hukum Islam.

Maafkan kalau ada yang menyinggung. Sekali lagi ini bukan cerminan pernyataan resmi Islam. Ini hanya pembahasan dari sisi yang saya mengerti. Jika ada kekurangan, maka semua itu berasal dari saya. Jika ada benar, maka kebenaran itu berasal dari Tuhan. Semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.

Alvin terbuka untuk diskusi lebih lanjut pada lingkup yang terbatas.

Alvin Adisasmita at 7:28am January 30
Oiya satu lagi. Apapun keputusan MUI. Baik dipengaruhi apapun tidak menjadi permasalahan. Islam mengajarkan dua hal penting. Hablum Minallah, yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT. Juga Hablum Minannas, yaitu hubungan manusia dengan sesama manusia.

Untuk pribadi saya. Saya termasuk orang yang mengacuhkan masalah-masalah seperti ini hingga saya menemukan hal yang kuat untuk mempercayainya. Karena saya percaya bahwa agama merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. hablum minannas menurut pengertian saya sebatas bagaimana kita memperlakukan manusia sesamanya. Jadi ga ngurus mau kebijakan MUI itu dipengaruhi apapun.

Sekian dulu

Haga Ade Wiguna at 3:51pm January 30
Saya mengetahui kalau fatwa ini hanya untk muslim. Saya hanya menanggapi dlm predikat saya sbg publik. Bukankan masalah ini adalah konsumsi publik krn disiarkan di media publik.
Hak mas Alvin kok kalau gak ngurus mau kebijakan MUI it dipengaruhi siapapun. Sama seperti hak Tanfidziyah MMI dan Fadjroel Rachman untk mau mengurusi permasalahan ini. Selain itu, saya menulis note ini bkn untk tujuan negatif, ini semata2 karena hal ini menimbulkan krisis yaitu kontroversi. Tidak ada bedanya note ini dgn pemberitaan media.

Haga Ade Wiguna at 4:05pm January 30
Jujur, saya pun sdh lama mengetahui Hablum Minallah dan Hablum minannas dan saya sgt menjunjung tinggi hal itu :)
Ini sbnrny bkn mengenai mengambil pusing mengenai Muslim atau tdk melainkan krn saya merasa terinstitusi. Kalau kita bersikap skeptis, maka demonstrasi melawan kebijakan luar negeri AS berkaitan Israel-Palestine yg dilakukan oleh negara2 lain juga pada akhirnya bisa dikategorikan sbg "ikut campur". Seperti itu alasan saya. Saya jg akan berterima kasih kalau saya diingatkan jika saya scr tdk sengaja menyentuh ranah yg tdk shrusnya saya sentuh. Menurut saya sampai saat ini semuanya masih normal. Thx.

Haga Ade Wiguna at 4:08pm January 30
YLBHI : Masyarakat jangan terikat fatwa haram Golput.

Dominiria Hulu at 5:38pm February 5
hem...
orang mo milih ato ga itu terserah (menurutku)
kita ne negara demokrasi.. jadi g musti di'iket mulu ma ketentuan...
lama2 kita g ngenal apa yg jad hak dan kewajiban kita qlo diatur mulu...
nah qlo baik okelah.. nah qlo ujung2na bt sara atau sejenisnya kan barabe...
jadi sesiapapun yg mo berpartisipasi bt pemilu nt, biarkan itu dr hati nuraninya... ntar yg nyesel kan dianya (mgp golput or mengapa memilih figur yg nguber janji doank...).. peace yak-.-

Rabu, 28 Januari 2009

FATWA-FATWA MUI (?)


Beberapa hari yang lalu saya mengetahui dari berita di televisi bahwa MUI menyatakan bahwa rokok dikatakan haram. Pernyataan haram ini dibatasi dengan catatan tertentu. Batasan bahwa merokok itu adalah haram jika (1) di depan umum ; (2) dilakukan oleh anak dan remaja ; (3) dilakukan oleh Ibu hamil. Selain batasan-batasan tadi, merokok dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Saya mengetahui bahwa merokok itu mengganggu kesehatan dan banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan dan di beberapa negara maju (atau juga lebih berkembang dari Indonesia) sudah sejak lama melarang merokok di kawasan umum. Lihat saja di Singapura yang bahkan untuk mengunyah permen karet di tempat umum bisa dikenai denda. Kembali ke Fatwa MUI tersebut, ternyata kalau kita menilik dan membandingkan dua sisi antara MUI dan Pemerintah, terdapat kontradiksi antar kedua sisi ini. Lihat saja pemerintah yang meskipun menyetujui melarang merokok di depan umum (Perda DKI Jakarta misalnya), tetap menyediakan fasilitas smoking area di beberapa spot bahkan menyarankan agar menyediakan smoking room bagi gedung-gedung perkantoran. Tentunya ini bertentangan dengan MUI yang secara tegas menyatakan rokok itu haram (dan tercela). Saya sebagai orang awam sebenarnya bingung membandingkan haram dan tercela bagaimana. Dalam pandangan saya yang tercela itu haram dan yang haram itu tercela. Atau dengan kata lain, yang haram dan yang tercela harus tidak dilakukan. Berarti seharusnya haramnya rokok tanpa batasan-batasan diatas bukan? Kalau dinyatakan sebagai haram, bukankah berarti rokok disandingkan sejajar dengan (maaf) babi? Wanita berusia 12 tahun yang baru-baru dinikahi oleh seorang syekh itu termasuk anak-anak,remaja atau seorang Ibu yang tidak hamil? Haramkah kalau wanita 12 tahun ini ingin merokok? atau tercela? Haram menurut MUI apakah haram menurut Pemerintah? Saya tahu bahwa Pemerintah sudah terikat dengan Perusahaan Rokok. Saya tahu bahwa Perusahaan Rokok menyumbang jumlah yang sangat besar bagi Negara ini.
Hari ini saya kembali menonton berita dan mendengar bahwa ada Fatwa lain dari MUI yang menyatakan bahwa Golput (Golongan Putih) diharamkan. Menurut pendapatnya, tidak memberikan suara dalam memilih pemimpin adalah sesuatu yang haram. Tentunya pernyataan MUI ini mendapat tanggapan yang beragam dari elemen-elemen masyarakat. Saya mendengar tanggapan dari salah satu anggota DPR yang mengatakan bahwa sebaiknya MUI tidak secara kilat menyatakan haram atau tidak haramnya sesuatu. Beliau juga mengatakan bahwa dia adalah pengikut Nadhatul Ulamah (NU) dimana NU tidak mengaharamkan Golput melainkan menganggap Golput sebagai perbuatan tidak bertanggung jawab. Menurut saya Golput itu wajar-wajar saja. Ini jaman demokrasi dimana semua orang memiliki pilihan dalam berpendapat. Menurut saya Golput itu adalah sebuah pendapat. Pendapat untuk tidak memilih siapapun. Bukankah saya mempunyai hak untuk itu? Dalam memilih pemimpin, apakah saya harus memilih jika diantara para kandidat tidak ada yang sesuai dengan apa yang memenuhi sosok seorang pemimpin? Analoginya, mana yang saya pilih, Bapak mati atau Ibu mati? Haruskah saya memilih salah satunya jika dengan tidak memilih tidak akan ada satu pun yang mati? Mengenai perbuatan yang tidak bertanggung jawab, saya penasaran apakah yang telah saya lakukan sehingga saya tidak bertanggung jawab. Bukankah dengan memilih menjadi Golput justru merupakan awal tanggung jawab? Tanggung jawab sebagai seorang Golput. Sedikit bertanya karena tidak tau, apakah haramnya NU dan MUI itu berbeda?
Bagaimanapun, saya tetap bisa merokok (kecuali di tempat yang tidak seharusnya) dan menjadi Golput kapan pun, dimanapun saya mau. Kenapa? Saya tahu kenapa...

NB : Silahkan tonton Debat TV One malam ini (28/01/09) pukul 19.30 WIB membahas haram tidaknya Golput.

Comment(s) via Facebook.com



Radhyaksa Ardaya at 1:24pm January 28
mui memang mengharamkan apa yang menurut MEREKA haram.
mungkin suatu saat MUI akan mengharamkan laki-laki dan wanita yang belum menikah/ bukan merupakan keluarga.

Radhyaksa Ardaya at 1:25pm January 28
maksudku,mengharamkan laki-laki dan wanita yang belum menikah/ bukan merupakan keluarga jalan-jalan bersama.

Alvin Adisasmita at 2:40am January 29
satu kalimat:

fatwa bukan ketetapan, hanya panduan, jadi ga perlu dipermasalahkan.

Alvin Adisasmita at 2:46am January 29
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatw
jangan yang wikipedia indonesia...

Raras Cynanthia at 7:01am January 29
ah haram atau nggak kan tergantung interpretasi dan sudut pandang, nggak bisa digeneralisasi karena setiap org punya kondisi yang beragam dan mainset yang berbeda.
jadi mendingan kita haramkan apa yg menruut kt haram dan hajar bleh aja sesuatu yg buat kt halal.
kayak buatku, setia itu haram. misalnya.

Raras Cynanthia at 7:03am January 29
one more thing, MUI bukan siapa siapa gue so perkara setan mereka mau ngomong apa, it doesn't give me much influence... haha. biarin aja MUI ngemeng trus... mereka kan memang the best of the best yeah. hajar GA!

Alvin Adisasmita at 7:06am January 29
satu lagi... apapun komen dari siapapun disini ga mewakili umat Islam. titik.

Raras Cynanthia at 7:39am January 29
yup. bener sekali. karena komen di sini adalah filosofi dan pendapat pribadi. bukan komunitas.

Radhyaksa Ardaya at 7:40am January 29
yo.

Haga Ade Wiguna at 1:56pm January 29
Kalian semua adalah oran-orang bijak teman:)
Benar comment2 disini tidak mengatasnamakan Islam. Namun sayangnya MUI mengharamkan sesuatu secara islamiah a.k.a semua orang Islam di indonesia diwajibkan.

Alvin Adisasmita at 2:03pm January 29
ga, ga usah tak tulis yang ketiga kali ya...

tolong baca:
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatw
ni bagian pertma biar kamu tertarik baca baru komen lagi:
A fatwā (Arabic: فتوى; plural fatāwā Arabic: فتاوى), in the Islamic faith is a religious opinion on Islamic law issued by an Islamic scholar. In Sunni Islam any fatwa is NON-BINDING, whereas in Shia Islam it could be, depending on the status of the scholar.

Alvin Adisasmita at 2:03pm January 29
read read

Haga Ade Wiguna at 2:05pm January 29
Saya hanya menulis pendapat saya mas...gak dilarang kan?
Untungnya Mas Alvin memberikan jawaban...kalo fatwanya "mengharamkan" gimana mas?Saya hanya ingin tahu dari mereka yang tahu...hehe

Haga Ade Wiguna at 2:09pm January 29
Mas, ga ditemukan.
Tulisannya :Wikipedia does not have an article with this exact name.

Haga Ade Wiguna at 2:11pm January 29
Silahkan buka : http://id.wikipedia.org/wiki/Haram

Alvin Adisasmita at 2:13pm January 29
iya sih ada benernya " Namun sayangnya MUI mengharamkan sesuatu secara islamiah a.k.a semua orang Islam di indonesia diwajibkan." Walopun sah mereka mengeluarkan fatwa...

ya boleh aja sih pendapat. tapi kalo bole akunya juga bole pendapat sih, debat yang di TV seperti memperdebatkan hal yang sudah jelas. setauku ya, sekali lagi setauku dan dari orang2 yang ngasi tau, fatwa tu NON BINDING... jadi sih akunya cueeeekkk... haha...

"masi" cuek tepatnya, menunggu dan membaca dan mendengar dan melihat dan apa ajalah... sambil ngerokok di depan media2 yang tak liat... haha...

Alvin Adisasmita at 2:20pm January 29
iya, soalnya terakhirnya ada a (pake garis atas). mending kamu ketik fatwa di google aja. langsung ketemu.

Alvin Adisasmita at 2:23pm January 29
piye ketemu ora?

dari baca ke baca semakin kebawah bakal semakin nemuin kalo fatwa malh cuma binding ke author-nya...

tulisannya gini:
"There is a binding rule that saves the fatwa pronouncements from creating judicial havoc, whether within a Muslim country or at the level of the Islamic world in general: it is unanimously agreed that a fatwā is only binding on its author."

Alvin Adisasmita at 2:25pm January 29
nah kalo ini mesti kebuka, uda dicoba:
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatwa

Haga Ade Wiguna at 2:27pm January 29
thx mas atas informasinya. Semoga fatwa yang akan datang dapat diterima masyarakat dan tidak menjadi "senjata makan tuan" bagi para pembuatnya...

Alvin Adisasmita at 2:37pm January 29
yup yup

Raras Cynanthia at 5:06pm January 29
la la la.

Raras Cynanthia at 5:06pm January 29
KRIK.