Rabu, 28 Januari 2009

FATWA-FATWA MUI (?)


Beberapa hari yang lalu saya mengetahui dari berita di televisi bahwa MUI menyatakan bahwa rokok dikatakan haram. Pernyataan haram ini dibatasi dengan catatan tertentu. Batasan bahwa merokok itu adalah haram jika (1) di depan umum ; (2) dilakukan oleh anak dan remaja ; (3) dilakukan oleh Ibu hamil. Selain batasan-batasan tadi, merokok dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Saya mengetahui bahwa merokok itu mengganggu kesehatan dan banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan dan di beberapa negara maju (atau juga lebih berkembang dari Indonesia) sudah sejak lama melarang merokok di kawasan umum. Lihat saja di Singapura yang bahkan untuk mengunyah permen karet di tempat umum bisa dikenai denda. Kembali ke Fatwa MUI tersebut, ternyata kalau kita menilik dan membandingkan dua sisi antara MUI dan Pemerintah, terdapat kontradiksi antar kedua sisi ini. Lihat saja pemerintah yang meskipun menyetujui melarang merokok di depan umum (Perda DKI Jakarta misalnya), tetap menyediakan fasilitas smoking area di beberapa spot bahkan menyarankan agar menyediakan smoking room bagi gedung-gedung perkantoran. Tentunya ini bertentangan dengan MUI yang secara tegas menyatakan rokok itu haram (dan tercela). Saya sebagai orang awam sebenarnya bingung membandingkan haram dan tercela bagaimana. Dalam pandangan saya yang tercela itu haram dan yang haram itu tercela. Atau dengan kata lain, yang haram dan yang tercela harus tidak dilakukan. Berarti seharusnya haramnya rokok tanpa batasan-batasan diatas bukan? Kalau dinyatakan sebagai haram, bukankah berarti rokok disandingkan sejajar dengan (maaf) babi? Wanita berusia 12 tahun yang baru-baru dinikahi oleh seorang syekh itu termasuk anak-anak,remaja atau seorang Ibu yang tidak hamil? Haramkah kalau wanita 12 tahun ini ingin merokok? atau tercela? Haram menurut MUI apakah haram menurut Pemerintah? Saya tahu bahwa Pemerintah sudah terikat dengan Perusahaan Rokok. Saya tahu bahwa Perusahaan Rokok menyumbang jumlah yang sangat besar bagi Negara ini.
Hari ini saya kembali menonton berita dan mendengar bahwa ada Fatwa lain dari MUI yang menyatakan bahwa Golput (Golongan Putih) diharamkan. Menurut pendapatnya, tidak memberikan suara dalam memilih pemimpin adalah sesuatu yang haram. Tentunya pernyataan MUI ini mendapat tanggapan yang beragam dari elemen-elemen masyarakat. Saya mendengar tanggapan dari salah satu anggota DPR yang mengatakan bahwa sebaiknya MUI tidak secara kilat menyatakan haram atau tidak haramnya sesuatu. Beliau juga mengatakan bahwa dia adalah pengikut Nadhatul Ulamah (NU) dimana NU tidak mengaharamkan Golput melainkan menganggap Golput sebagai perbuatan tidak bertanggung jawab. Menurut saya Golput itu wajar-wajar saja. Ini jaman demokrasi dimana semua orang memiliki pilihan dalam berpendapat. Menurut saya Golput itu adalah sebuah pendapat. Pendapat untuk tidak memilih siapapun. Bukankah saya mempunyai hak untuk itu? Dalam memilih pemimpin, apakah saya harus memilih jika diantara para kandidat tidak ada yang sesuai dengan apa yang memenuhi sosok seorang pemimpin? Analoginya, mana yang saya pilih, Bapak mati atau Ibu mati? Haruskah saya memilih salah satunya jika dengan tidak memilih tidak akan ada satu pun yang mati? Mengenai perbuatan yang tidak bertanggung jawab, saya penasaran apakah yang telah saya lakukan sehingga saya tidak bertanggung jawab. Bukankah dengan memilih menjadi Golput justru merupakan awal tanggung jawab? Tanggung jawab sebagai seorang Golput. Sedikit bertanya karena tidak tau, apakah haramnya NU dan MUI itu berbeda?
Bagaimanapun, saya tetap bisa merokok (kecuali di tempat yang tidak seharusnya) dan menjadi Golput kapan pun, dimanapun saya mau. Kenapa? Saya tahu kenapa...

NB : Silahkan tonton Debat TV One malam ini (28/01/09) pukul 19.30 WIB membahas haram tidaknya Golput.

Comment(s) via Facebook.com



Radhyaksa Ardaya at 1:24pm January 28
mui memang mengharamkan apa yang menurut MEREKA haram.
mungkin suatu saat MUI akan mengharamkan laki-laki dan wanita yang belum menikah/ bukan merupakan keluarga.

Radhyaksa Ardaya at 1:25pm January 28
maksudku,mengharamkan laki-laki dan wanita yang belum menikah/ bukan merupakan keluarga jalan-jalan bersama.

Alvin Adisasmita at 2:40am January 29
satu kalimat:

fatwa bukan ketetapan, hanya panduan, jadi ga perlu dipermasalahkan.

Alvin Adisasmita at 2:46am January 29
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatw
jangan yang wikipedia indonesia...

Raras Cynanthia at 7:01am January 29
ah haram atau nggak kan tergantung interpretasi dan sudut pandang, nggak bisa digeneralisasi karena setiap org punya kondisi yang beragam dan mainset yang berbeda.
jadi mendingan kita haramkan apa yg menruut kt haram dan hajar bleh aja sesuatu yg buat kt halal.
kayak buatku, setia itu haram. misalnya.

Raras Cynanthia at 7:03am January 29
one more thing, MUI bukan siapa siapa gue so perkara setan mereka mau ngomong apa, it doesn't give me much influence... haha. biarin aja MUI ngemeng trus... mereka kan memang the best of the best yeah. hajar GA!

Alvin Adisasmita at 7:06am January 29
satu lagi... apapun komen dari siapapun disini ga mewakili umat Islam. titik.

Raras Cynanthia at 7:39am January 29
yup. bener sekali. karena komen di sini adalah filosofi dan pendapat pribadi. bukan komunitas.

Radhyaksa Ardaya at 7:40am January 29
yo.

Haga Ade Wiguna at 1:56pm January 29
Kalian semua adalah oran-orang bijak teman:)
Benar comment2 disini tidak mengatasnamakan Islam. Namun sayangnya MUI mengharamkan sesuatu secara islamiah a.k.a semua orang Islam di indonesia diwajibkan.

Alvin Adisasmita at 2:03pm January 29
ga, ga usah tak tulis yang ketiga kali ya...

tolong baca:
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatw
ni bagian pertma biar kamu tertarik baca baru komen lagi:
A fatwā (Arabic: فتوى; plural fatāwā Arabic: فتاوى), in the Islamic faith is a religious opinion on Islamic law issued by an Islamic scholar. In Sunni Islam any fatwa is NON-BINDING, whereas in Shia Islam it could be, depending on the status of the scholar.

Alvin Adisasmita at 2:03pm January 29
read read

Haga Ade Wiguna at 2:05pm January 29
Saya hanya menulis pendapat saya mas...gak dilarang kan?
Untungnya Mas Alvin memberikan jawaban...kalo fatwanya "mengharamkan" gimana mas?Saya hanya ingin tahu dari mereka yang tahu...hehe

Haga Ade Wiguna at 2:09pm January 29
Mas, ga ditemukan.
Tulisannya :Wikipedia does not have an article with this exact name.

Haga Ade Wiguna at 2:11pm January 29
Silahkan buka : http://id.wikipedia.org/wiki/Haram

Alvin Adisasmita at 2:13pm January 29
iya sih ada benernya " Namun sayangnya MUI mengharamkan sesuatu secara islamiah a.k.a semua orang Islam di indonesia diwajibkan." Walopun sah mereka mengeluarkan fatwa...

ya boleh aja sih pendapat. tapi kalo bole akunya juga bole pendapat sih, debat yang di TV seperti memperdebatkan hal yang sudah jelas. setauku ya, sekali lagi setauku dan dari orang2 yang ngasi tau, fatwa tu NON BINDING... jadi sih akunya cueeeekkk... haha...

"masi" cuek tepatnya, menunggu dan membaca dan mendengar dan melihat dan apa ajalah... sambil ngerokok di depan media2 yang tak liat... haha...

Alvin Adisasmita at 2:20pm January 29
iya, soalnya terakhirnya ada a (pake garis atas). mending kamu ketik fatwa di google aja. langsung ketemu.

Alvin Adisasmita at 2:23pm January 29
piye ketemu ora?

dari baca ke baca semakin kebawah bakal semakin nemuin kalo fatwa malh cuma binding ke author-nya...

tulisannya gini:
"There is a binding rule that saves the fatwa pronouncements from creating judicial havoc, whether within a Muslim country or at the level of the Islamic world in general: it is unanimously agreed that a fatwā is only binding on its author."

Alvin Adisasmita at 2:25pm January 29
nah kalo ini mesti kebuka, uda dicoba:
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatwa

Haga Ade Wiguna at 2:27pm January 29
thx mas atas informasinya. Semoga fatwa yang akan datang dapat diterima masyarakat dan tidak menjadi "senjata makan tuan" bagi para pembuatnya...

Alvin Adisasmita at 2:37pm January 29
yup yup

Raras Cynanthia at 5:06pm January 29
la la la.

Raras Cynanthia at 5:06pm January 29
KRIK.