Beberapa hari yang lalu saya mengetahui dari berita di televisi bahwa MUI menyatakan bahwa rokok dikatakan haram. Pernyataan haram ini dibatasi dengan catatan tertentu. Batasan bahwa merokok itu adalah haram jika (1) di depan umum ; (2) dilakukan oleh anak dan remaja ; (3) dilakukan oleh Ibu hamil. Selain batasan-batasan tadi, merokok dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Saya mengetahui bahwa merokok itu mengganggu kesehatan dan banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan dan di beberapa negara maju (atau juga lebih berkembang dari Indonesia) sudah sejak lama melarang merokok di kawasan umum. Lihat saja di Singapura yang bahkan untuk mengunyah permen karet di tempat umum bisa dikenai denda. Kembali ke Fatwa MUI tersebut, ternyata kalau kita menilik dan membandingkan dua sisi antara MUI dan Pemerintah, terdapat kontradiksi antar kedua sisi ini. Lihat saja pemerintah yang meskipun menyetujui melarang merokok di depan umum (Perda DKI Jakarta misalnya), tetap menyediakan fasilitas
smoking area di beberapa
spot bahkan menyarankan agar menyediakan
smoking room bagi gedung-gedung perkantoran. Tentunya ini bertentangan dengan MUI yang secara tegas menyatakan rokok itu haram (dan tercela). Saya sebagai orang awam sebenarnya bingung membandingkan haram dan tercela bagaimana. Dalam pandangan saya yang tercela itu haram dan yang haram itu tercela. Atau dengan kata lain, yang haram dan yang tercela harus tidak dilakukan. Berarti seharusnya haramnya rokok tanpa batasan-batasan diatas bukan? Kalau dinyatakan sebagai haram, bukankah berarti rokok disandingkan sejajar dengan (maaf) babi? Wanita berusia 12 tahun yang baru-baru dinikahi oleh seorang syekh itu termasuk anak-anak,remaja atau seorang Ibu yang tidak hamil? Haramkah kalau wanita 12 tahun ini ingin merokok? atau tercela? Haram menurut MUI apakah haram menurut Pemerintah? Saya tahu bahwa Pemerintah sudah terikat dengan Perusahaan Rokok. Saya tahu bahwa Perusahaan Rokok menyumbang jumlah yang sangat besar bagi Negara ini.
Hari ini saya kembali menonton berita dan mendengar bahwa ada Fatwa lain dari MUI yang menyatakan bahwa Golput (Golongan Putih) diharamkan. Menurut pendapatnya, tidak memberikan suara dalam memilih pemimpin adalah sesuatu yang haram. Tentunya pernyataan MUI ini mendapat tanggapan yang beragam dari elemen-elemen masyarakat. Saya mendengar tanggapan dari salah satu anggota DPR yang mengatakan bahwa sebaiknya MUI tidak secara kilat menyatakan haram atau tidak haramnya sesuatu. Beliau juga mengatakan bahwa dia adalah pengikut Nadhatul Ulamah (NU) dimana NU tidak mengaharamkan Golput melainkan menganggap Golput sebagai perbuatan tidak bertanggung jawab. Menurut saya Golput itu wajar-wajar saja. Ini jaman demokrasi dimana semua orang memiliki pilihan dalam berpendapat. Menurut saya Golput itu adalah sebuah pendapat. Pendapat untuk tidak memilih siapapun. Bukankah saya mempunyai hak untuk itu? Dalam memilih pemimpin, apakah saya harus memilih jika diantara para kandidat tidak ada yang sesuai dengan apa yang memenuhi sosok seorang pemimpin? Analoginya, mana yang saya pilih, Bapak mati atau Ibu mati? Haruskah saya memilih salah satunya jika dengan tidak memilih tidak akan ada satu pun yang mati? Mengenai perbuatan yang tidak bertanggung jawab, saya penasaran apakah yang telah saya lakukan sehingga saya tidak bertanggung jawab. Bukankah dengan memilih menjadi Golput justru merupakan awal tanggung jawab? Tanggung jawab sebagai seorang Golput. Sedikit bertanya karena tidak tau, apakah haramnya NU dan MUI itu berbeda?
Bagaimanapun, saya tetap bisa merokok (kecuali di tempat yang tidak seharusnya) dan menjadi Golput kapan pun, dimanapun saya mau. Kenapa? Saya tahu kenapa...
NB : Silahkan tonton Debat TV One malam ini (28/01/09) pukul 19.30 WIB membahas haram tidaknya Golput.
Comment(s) via Facebook.com