Seperti yang telah saya sampaikan dalam note saya sebelum ini, dimana saya menulis bahwa MUI menetapkan bahwa Golput (Golongan Putih) adalah haram. Saya akhirnya mengetahui alasan yang melatarbelakangi pihak MUI mengkategorikan Golput sebagai sesuatu yang haram. MUI memberikan alasan sebagai berikut :
- Dalam Hukum Islam, adalah wajib hukumnya untuk menegakkan kepemimpinan Nasional. Dalam kasus ini, Indonesia menegakkan kepemimpinan Nasional melalui Pemilu (Pemilihan Umum). Oleh sebab itu, mengikuti Pemilu wajib hukumnya.
- Perkembangan Golput adalah sesuatu yang membahayakan karena adanya tendensi kepemimpinan yang akan tidak terlegitimasi. Oleh sebab itu, untuk menghindari “tidak terlegitimasi” ini maka diwajibkan untuk mengikuti Pemilu dengan mengharamkan Golput.
Kemarin saya menyaksikan Debat TV One yang berjudul sama dengan note ini (tepatnya note ini berjudul sama dengan Debat TV One) dimana dihadirkan pihak-pihak pro Fatwa terkait dan juga pihak-pihak kontra Fatwa terkait. Pihak kontra yang diwakilkan oleh Tanfidziyah MMI mengatakan bahwa Pemilu itu merupakan produk revolusi sekuler dimana ada kebebasan untuk memilih atau tidak. Saya juga sangat setuju mengapa ada pihak yang membatasi kebebasan seseorang untuk memilih atau tidak. Saya juga sebenarnya agak tertanya mengapa diharamkan? Perlukah kita menjadi pihak yang ikut serta dalam legitimasi sebuah kepemimpinan yang menurut kita sama sekali tidak ideal? Pihak kontra fatwa bertanya pada pihak pro fatwa apakah yakin dengan wajib mengikuti Pemilu akan mendapatkan kepemimpinan yang ideal? Pihak pro fatwa MUI mengatakan bahwa mengenai ideal atau tidak idealnya suatu kepemimpinan ada dalam Hadits yang mengatakan bahwa di dalam kepemimpinan pasti ada pemimpin yang baik dan tidak baik. Namun selagi pemimpin tersebut masih Sholat, maka pemimpin tersebut tidak bisa dilengserkan. Jujur saya kurang mengerti.
Pihak Tanfidziyah MMI sangat menyayangkan keputusan MUI dimana menurut mereka (dan menurut saya), Indonesia bukan negara agama sehingga MUI tidak memiliki alasan untuk mengkaitkan dan mempergunakan perangkat agama untuk menakut-nakuti pemilih. Benar, menakut-nakuti pemilih. Takut berbuat dosa karena melakukan sesuatu yang diharamkan jika menjadi Golput. Saya jujur lebih memihak pada sisi kontra fatwa tersebut karena memang menurut saya ini adalah sebuah pembatasan hak seseorang dalam memilih. Seperti yang dikatakan oleh Tanfidziyah MMI, mengapa MUI sangat terkesan repot menetapkan Golput sebagai sesuatu yang haram? Mengapa tidak merancang apa saja yang haram jika dilakukan oleh seorang pemimpin? Pihak MUI tetap mengatakan bahwa untuk menegakkan kepemimpinan Nasional adalah sebuah kewajiban yaitu dengan Pemilu dan bagi para calon pemimpin juga
disarankan untuk melakukan tugas sesuai amanah. Saya menggaris bawahi kata ”disarankan” dalam pikiran saya. Mengapa para calon pemimpin hanya
disarankan? Mengapa rakyat tidak
disarankan mengikuti Pemilu? Mengapa harus diwajibkan? Bahkan diharamkan jika tidak mengikuti Pemilu. Ada juga sesuatu yang mengganjal, bukankah Konstitusi di Indonesia memberikan hak bagi masyarakat untuk memilih dan tidak memilih meskipun disarankan untuk memilih? Sah-sah saja jika seseorang memilih menjadi Golput. Yang tidak boleh adalah mengajak, memboyong, menghasut orang supaya menjadi Golput. Sedikit flashback sejarah, Soeharto dan Orde baru tidak akan runtuh kalau tidak ada Golput. Dengan kata lain, Golput dapat digunakan sebagai perlawanan. Lalu yang mana yang harus diikuti? Konstitusi atau Fatwa? Apakah berarti Konstitusi meniadakan Fatwa atau sebaliknya? Tentunya Fatwa haram ini akan menimbulkan Konsekuensi Sosial dimana seseorang akan dianggap melakukan dosa jika tidak ikut Pemilu. Siapkah menjadi orang berdosa dihadapan manusia? Fadjroel Rachman mengatakan bahwa kita harus mempertahankan apa yang telah menjadi hak konstitusionil. Jangan sampai fatwa merampas apa yang telah menjadi hak seseorang. Saya sedikit tertegun mendengarkan perkataan beliau. Menurut Lukman Hakim Saifuddin (PPP), fatwa ini tidak merampas hak karena ada yang dikatakan dengan kaedah Usuliah dimana Pemilu adalah suatu sarana memilih pemimpin sedangkan keberadaan pemimpin adalah wajib sehingga secara otomatis sarana tersebut menjadi wajib. Perkataan ini ditimpali dengan sebuah pendapat yang sangat bijak oleh Fadjroel Rachman yang mengatakan bahwa Republik Indonesia bukan milik Islam saja. Oleh sebab itu semua masyarakat terikat oleh Konstitusi. Apakah berarti fatwa MUI yang mengharamkan Golput itu termasuk Kudeta Konstitusi?
Bagaimanapun, substansi Pemilu itu adalah untuk mengubah negara ke arah yang lebih baik. Untuk mengurangi jumlah Golput itu sebenarnya ada di tangan kandidat. Tanpa fatwa pun, Golput dapat disingkirkan asalkan Kandidat pemimpin dapat meyakinkan pemilih. Maka sangat pendek pikiran seseorang yang mengatakan ”Masalah baik tidaknya pemimpin yang terpilih adalah masalah lain. Setidak-tidaknya telah menjadi warga negara yang baik dengan mengikuti Pemilu.”. Sumpah, saya tidak percaya kalau saya mendengar ucapan ”setidak-tidaknya”. Belakangan saya mendengar kabar bahwa ada pihak yang mengharamkan Pemilu karena dianggap sebagai produk revolusi sekuler...Ada lagi???
Comment(s) via Facebook.com