Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Mei 2009

FACEBOOK HARAM : (!!!) ATAU (???)



Saya sangat terkejut dengan pemberitaan media maya akhir-akhir ini yang mengatakan bahwa ada wacana untuk mengharamkan Facebook. Anda tidak salah baca, situs jejaring sosial yang anda gunakan untuk membaca tulisan saya ini direncanakan bersertifikasi haram. Fatwa yang kabarnya ingin dikeluarkan oleh ulama di Jawa Timur ini sungguh mencuri perhatian saya. Tanpa saya sadari tab pada Mozzila di laptop saya seluruhnya tertuju pada berita terkait padahal rencana awal saya akan mencari bahan kuliah Ekonometrika 2.

Kembali pada pokok pembicaraan. Sebagai orang awam, saya berdecak melihat fenomena di Indonesia. Sepertinya “HARAM” sedang naik pamor. Setelah rokok dan Golongan Putih, kini situs jejaring sosial yang sedang popular ini “ikut-ikutan” diharamkan. Mungkin anda juga merasakan hal yang sama dengan apa yang saya rasakan. Saya tidak pernah terfikir bahwa eksistensi media maya (dalam hal ini Facebook) yang notabene bukanlah situs porno atau sejenisnya akan menuai argumen mengarah pada pemberian fatwa haram. Menurut harian Sumatera Ekspres, berdasar hasil Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur yang dilakukan di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-Aat Lirboyo, Kediri, 20-21 Mei lalu, hukum Facebook dinyatakan Haram.

Mari kita kaji lebih lanjut mengenai Facebook. Konten yang anda tampilkan pada akun anda pada dasarnya memiliki Terms and Condition yang menyatakan bahwa segala post yang anda berikan tidak boleh mengandung unsur SARA juga pornografi. Setahu saya, bahkan untuk Profile Picture yang anda sematkan sangat tidak dperbolehkan menampilakan foto yang mempertontonkan aurat anda. Dan saya pun yakin, pengelola Facebook tidak ”sebodoh” orang Indonesia. Mereka memiliki certain filter yang akan menutup akun anda jika ditengarai mengandung unsur-unsur yang basicly dilarang untuk ditampilkan. Kalau anda bijak, situs jejaring sosial yang anda miliki sebenarnya memiliki fungsi yang lebih dari apa yang anda ketahui. Ini bukan masalah eksistensi anda di dunia maya, melainkan bagaimana anda dapat bertukar pendapat, berbagi kabar terkini, membentuk komunitas, bahkan belajar. Bukankah ini termasuk dalam ”silahturahmi”?. Layak kah sebuah media silaturahmi diharamkan.. Menurut data internal yang saya kutip dari Palo Alto, California yang merupakan lembaga independen pusat operasional Facebook menyebutkan bahwa penduduk Indonesia yang tergabung dalam situs ini adalah sebanyak 813.000 orang dari 250 juta penduduknya yang 90% beragama Islam. Bisa dibayangkan bahwa kurang dari atau sama dengan 813.000 orang saat ini bisa bersilahturahmi melalui Facebook. Angka ini tentunya masih dapat bertambah. Lagipula, Facebook bukanlah situs jejaring sosial satu-satunya. Saya pribadi, akun Facebook hanyalah migrasi dari Friendster dan MySpace yang sudah lebih dulu saya miliki. Kemana MUI selama ini?

Saya sempat membaca peryataan-pernyataan dari beberapa pihak mengenai wacana ini. Ketua MUI Kalimatantan Selatan mengatakan bahwa keberadaan Facebook bisa haram bisa tidak. Pendapat pribadi ini sudah cukup bijaksana menurut saya. Pendapat ini pula lah yang membawa Ketua MUI tersebut tidak berani mengeluarkan fatwa haram mengenai Facebook. Para ulama di Jawa Timur mengatakan bahwa menjamurnya Facebook dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia dan dapat digunakan untuk transaksi seks terlarang. Lagi, seorang anggota MUI bernama Amidhan mengatakan bahwa Facebook membuka peluang pembicaraan mengenai pornografi dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya Timur.

Kita sebagai kaum berilmu hendaknya punya pandangan yang edukatif dalam segala hal. Perspektif mengenai Facebook sebaiknya dilihat dari sisi manfaat dan mudaratnya. Bukan berarti kita mengesampingkan touch of religion dalam hal ini. Bahkan kalau kita mengkaitkan dengan unsur agama, keberadaan situs jejaring sosial yang pada dasarnya bermanfaat untuk mencegah terputusnya tali silahturahmi seharusnya menjadi power untuk kemashalatan kita sebagai umat beragama. Saya lebih mengapresiasi pihak-pihak yang berpandangan positif dan sama sekali tidak menjustifikasi negatif akan keberadaan situs jejaring sosial ini. Saya mengambil contoh beberapa ulama-ulama NU termasuk Gus Dur. Paus di Vatikan juga menggunakan Facebook sebagai media dakwah.
Sebagai makhluk yang hidup di dunia dengan endless technology harusnya keberadaan facebook dirasakan sebagai suatu bentuk pertolongan.

Di masa kini, media tradisional dan surat kabar sudah semakin tergerus sehingga media elektronik berbasis maya menjadi media yang berpotensi positif dalam menjaring komunitas dan juga hal-hal positif lainnya. Kita pun sebagai Facebook user sebaiknya bijak dalam menggunakannya antara lain dengan mengontrol penggunaannya. Jangan sampai situs jejaring yang kita senangi ini dimasukkan dalam kategori khalwah. Kalaupun fatwa akan dikeluarkan bagi media-media berbasis internet, hendaknya seleksi dilakukan dengan lebih baik. Masih banyak situs-situs yang jelas-jelas mengandung unsur pornografi. Media selingkuh dan pornografi juga bukan hanya melalui situs internet. Saya akan setuju Facebook diharamkan jika pada perkembangannya penggunaan media ini didominasi oleh propaganda, media umbar aurat, perbuatan yang tidak sesuai akidah dan juga fitnah. Sayang, belum ada fatwa haram bagi orang yang memfitnah. Termasuk memfitnah Facebook.

Comment(s) via Facebook.com



Aringga Khacoex's at 4:47pm May 25
iya ada tuh beritanya..
parah bgt..

Haga Ade Wiguna at 4:55pm May 25
Everyone is tagged!!! Feel free to write you comment here:)

Andrean Malta at 5:08pm May 25
facebook haram karena ada damai..bisa menjadi media gosip.

Radhyaksa Ardaya at 5:49pm May 25
mui, menurutku telah membuat banyak orang membenci islam

Aringga Khacoex's at 5:57pm May 25
klo dipikir2 n dihubung2in.. semua hal didunia ini bisa membawa ke dosa.. kenapa g diharamkan semua ja..
cukup ketawa ja ah..huahahahaha..

Ardilla Latifasari at 7:16pm May 25
mui aja yg diharamin

Haga Ade Wiguna at 9:56pm May 25
@ caca
Sebaiknya ketidaksetujuan akan peletakan fatwa haram thdp sesuatu tdk serta merta menjadikan seseorang membenci agama yg menjadi dasarnya. Seandainya benar ada org2 yg menjadi benci dgn Islam akibat MUI, smg kita bukan diantaranya. Menurut hemat saya, Tuhan menciptakan manusia dgn akal dan kadar dosa seseorang tdk bs diukur oleh org lain ataupun "produk" justifikasi karya manusia... Membenci agama krn tindakan manusia sm skali bukan pilihan:)

Haga Ade Wiguna at 10:11pm May 25
@mas aringga
Sepakat. Dosa it bs dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, melalui media apa saja. Bhkn oleh "pembesar" agama sekalipun. Maka seharusnya kita menjauhi dosa, bkn menjadi paranoid yg berlebihan dgn dosa. Cukuplah yg dilarang it hal2 yg tdk sesuai dgn ajaran agama. Selingkuh lewat media handphone misalnya, biarlah selingkuh yg haram, bukan medianya. Krn pd dasarny, media tsb tdk diciptakan sbg media untk selingkuh. Mnrt saya, tentu sgt aneh jika seandainya handphone diharamkan. Lalu apa bedanya dgn Facebook...

Dipto Adhyakso at 1:16am May 26
Lagi, seorang anggota MUI bernama Amidhan mengatakan bahwa Facebook membuka peluang pembicaraan mengenai pornografi dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya Timur.

hahahaahaaha...
ngakak bacanya...
pasti gak makan bangku sekolah deh ni orang...
Makanya Sekolah mas...
Tuh sekarang ada program BOS..
Sana gih daftar..

Kalo gitu alasannya mah, sekalian aja kartu pos ama HP diharamin. TV, telegram juga jangan lupa..

Tremendous sekali memang cara berpikir anda..

Franky Ronald Panjaitan at 12:12pm May 26
sekalian aj haramkan pisau dapur...soalnya selain berfungsi bwt keperluan memasak, bisa juga buat bunuh orang...ntar lg semua benda yg ada diharamkan jg...hahaha...semuanya tergantung niat & pemakaiannya kan...

Haga Ade Wiguna at 1:43pm May 26
@ mas dipto
Hehe.
Skrg ini byk agama agak dialihfungsikan sepertinya mas. Jadi basis politik lah, untk mendapatkan simpatisan lah, sampai menjadi alat untuk doktrin.
Contohnya haramnya Facebook ini. Mgkn pencetusnya menginginkan umatnya ikt merasa haram akan Facebook. Nyatanya justru kbnykan dr mereka menolak krn pemberian fatwa haram sungguh tdk beralasan (instead of alasan yang dangkal)... Bukan berarti yg menolak fatwa ini murtad jg kan...

@franky
Kalau mau ekstrim, manusia aja yg diharamkan... Gak ada manusia, gak ada yg berdosa...hmff...

Raras Cynanthia at 6:41am May 27
yah,kayaknya mui isinya org2 golongan sosial menengah bawah yg notabene kualitas education n knowledge nya rendah. Dasar mereka berpikir lahannya sangat sempit karena kurangnya asupan ilmu. Sebenarnya yg perlu kita lakukan hanyalah mengasihani kualitas diri mereka yang rendah karena segala keterbatasan berpikir yang mereka miliki.toh suara mereka tidak berarti apa apa bagi dunia global kok. toh kita semua tahu mereka kurang bisa logika. Atau bagaimana kalo kt sama2 menunggu supaya menggoreng telur dadar itu diharamkan? terdengar menarik

Haga Ade Wiguna at 8:19am May 28
@ ayas
padahal banyak ya yang nyata2 haram tapi belom diharamkan... poligami atau poliandri yang berdasarkan nafsu (yang kebanyakan terjadi) itu yang seharusnya diharamkan. Di indonesia sendiri malah isi kitab suci yang terkait poligami dijadikan legitimasi perselingkuhan malah. kan namanya salah tafsir kitab suci. Dosaan mana daripada berfacebook...

Dian Paramita at 9:13am May 28
Mayoritas orang Indonesia bodoh.
Mayoritas orang Indonesia menganut Islam.
Jadi Islam terlihat bodoh karena orang bodoh.

Cuma di Indonesia aja kan Islam terlihat seegois ini? Di negara lain Islam sama baiknya dengan agama lain...

Kalo Facebook diharamkan, berarti sekalian saja tidak usah keluar rumah atau memegang atau berbuat apa-apa. Karena semua bisa saja disebut haram.

Orang Islam seperti ini malah justru membuat seolah2 kaum Islam itu bodoh dan ga bisa menahan syahwatnya sehingga perlu dibatas-batasi dengan ekstrim.

Haga Ade Wiguna at 9:21am May 28
@ mimit
aku juga menanggapi pemberitaan ini dengan memposisikan diriku sebagai orang muslim...dan ini memang gak make sense... seandainya Paus juga membuat beginian, aku orang pertama yang mengolok2 keputusannya...

bener mit..pembatasan2 seperti ini justru membuat umat Islam yang cerdas seakan-akan sama dengan mereka yang harus dibatas-batasin dulu...
kapan terbentuknya learning society kalo kayak gini...

Dian Paramita at 9:23am May 28
Yah kadang agama mayoritas dalam sebuah negara berkembang itu jadi seperti ini Ga. Jadi egois tapi tindakannya ga berpendidikan. Well nasibnya Islam deh. Hehe.

Haga Ade Wiguna at 9:26am May 28
Bukan nasibnya Islam mit... nasibnya mereka yang gak cerdas tapi membawa-bawa nama Islam...

Reina Hakim Hironima at 9:38am May 28
dear haga.. mungkin bagi aku spesifikasi haramnya bukan dari segi seks,, atau segalanya,,,
mengingat Kotbah nya Romo Martin..Romo mengatakan bahwa dengan Facebook angka perceraian di Luar negeri meningkat tajam karena suami/istri bertemu mantan pacar/kekasih dulu..inilah awal dari munculnya perselingkuhan... yah seperti lagunya Gigi-My Facebook..
mungkin bgi aku pandangan mengenai haramnya disitu,, adanya facebook telah merusak kehidupan rumah tangga suami istri,,,

Haga Ade Wiguna at 9:43am May 28
@ reina
kalo gitu salah orangnya atau facebooknya?
kuncinya cuma satu, "self-control"...

Reina Hakim Hironima at 9:45am May 28
memang iya sich,, balik apda diri mereka sendiri,, dan disini iman di pertanyakan.. klo imannya kuat dan ingat istri dan anak-anak mungkin perselingkuhan itu tidak terjadi ga...

Raras Cynanthia at 10:31am May 28
Menanggapi reina :) @ dengan alasan tersebut juga bukan alasan logis untuk pengklasifikasian facebook sebagai haram kan. masak hp juga dibilang bisa ada haramnya krn ada layanan phonesex yg dibuat oleh seseorang yg hanya digunakan segelintir kecil pihak.

Lalitya Arum at 3:09pm May 28
haha setuju banget.
bisa ga ya kita buka forum kaya' gini tp mereka dr MUI juga bs baca?
gue sbg muslim sedih. orang2 non muslim di barat sana udh banyak yg berpandangan negatif ke islam, dengan begini kan pandangan negatif itu bertambah, ga cm dr barat aja tp juga dr indonesia, bahkan bs2 dr orang islam itu sendiri. *sigh*
kenapa ya MUI itu sempit banget mikirnya?

Chandra Chancutz at 9:55pm May 28
Negative thinking...
Semuanya tuh ya tergantung pemanfaatannya aj tho...
Ga usah facebook, paman 'Google' juga bisa aja digunakan untuk tujuan yg dianggap "haram", misal buat search hal-hal dengan kata kunci yg berbau porno (ex. "cewek bugil")-sorry-, langsung kebuka deh tu situs2 bokep... (boleh dicoba kalo ga percaya :D
Terus Google diharamkan gt???
Ono-ono wae...

T2 bilang: "Please deeeeh, jangan Lebaaay..."

Reina Hakim Hironima at 4:02am May 29
berarti semua situs dari internet itu tergantung pemakaian nya bagi pribadi masing-masing itu yang perlu di "self kontrol" yah???

menanggapi candra: iya, gw setuju banget,, kan cuma tinggal ketik nama artisnya,, udah keluar tuh gambar-gambar yang syur,,,

@ haga: lo mesti bayar kita-kita yang udah ngasih koment di Note lo.. pembicara aja dibayar, kita juga dunk...eheheheh




Kamis, 29 Januari 2009

KONTROVERSI FATWA HARAM GOLPUT



Seperti yang telah saya sampaikan dalam note saya sebelum ini, dimana saya menulis bahwa MUI menetapkan bahwa Golput (Golongan Putih) adalah haram. Saya akhirnya mengetahui alasan yang melatarbelakangi pihak MUI mengkategorikan Golput sebagai sesuatu yang haram. MUI memberikan alasan sebagai berikut :
  1. Dalam Hukum Islam, adalah wajib hukumnya untuk menegakkan kepemimpinan Nasional. Dalam kasus ini, Indonesia menegakkan kepemimpinan Nasional melalui Pemilu (Pemilihan Umum). Oleh sebab itu, mengikuti Pemilu wajib hukumnya.

  2. Perkembangan Golput adalah sesuatu yang membahayakan karena adanya tendensi kepemimpinan yang akan tidak terlegitimasi. Oleh sebab itu, untuk menghindari “tidak terlegitimasi” ini maka diwajibkan untuk mengikuti Pemilu dengan mengharamkan Golput.

Kemarin saya menyaksikan Debat TV One yang berjudul sama dengan note ini (tepatnya note ini berjudul sama dengan Debat TV One) dimana dihadirkan pihak-pihak pro Fatwa terkait dan juga pihak-pihak kontra Fatwa terkait. Pihak kontra yang diwakilkan oleh Tanfidziyah MMI mengatakan bahwa Pemilu itu merupakan produk revolusi sekuler dimana ada kebebasan untuk memilih atau tidak. Saya juga sangat setuju mengapa ada pihak yang membatasi kebebasan seseorang untuk memilih atau tidak. Saya juga sebenarnya agak tertanya mengapa diharamkan? Perlukah kita menjadi pihak yang ikut serta dalam legitimasi sebuah kepemimpinan yang menurut kita sama sekali tidak ideal? Pihak kontra fatwa bertanya pada pihak pro fatwa apakah yakin dengan wajib mengikuti Pemilu akan mendapatkan kepemimpinan yang ideal? Pihak pro fatwa MUI mengatakan bahwa mengenai ideal atau tidak idealnya suatu kepemimpinan ada dalam Hadits yang mengatakan bahwa di dalam kepemimpinan pasti ada pemimpin yang baik dan tidak baik. Namun selagi pemimpin tersebut masih Sholat, maka pemimpin tersebut tidak bisa dilengserkan. Jujur saya kurang mengerti.
Pihak Tanfidziyah MMI sangat menyayangkan keputusan MUI dimana menurut mereka (dan menurut saya), Indonesia bukan negara agama sehingga MUI tidak memiliki alasan untuk mengkaitkan dan mempergunakan perangkat agama untuk menakut-nakuti pemilih. Benar, menakut-nakuti pemilih. Takut berbuat dosa karena melakukan sesuatu yang diharamkan jika menjadi Golput. Saya jujur lebih memihak pada sisi kontra fatwa tersebut karena memang menurut saya ini adalah sebuah pembatasan hak seseorang dalam memilih. Seperti yang dikatakan oleh Tanfidziyah MMI, mengapa MUI sangat terkesan repot menetapkan Golput sebagai sesuatu yang haram? Mengapa tidak merancang apa saja yang haram jika dilakukan oleh seorang pemimpin? Pihak MUI tetap mengatakan bahwa untuk menegakkan kepemimpinan Nasional adalah sebuah kewajiban yaitu dengan Pemilu dan bagi para calon pemimpin juga disarankan untuk melakukan tugas sesuai amanah. Saya menggaris bawahi kata ”disarankan” dalam pikiran saya. Mengapa para calon pemimpin hanya disarankan? Mengapa rakyat tidak disarankan mengikuti Pemilu? Mengapa harus diwajibkan? Bahkan diharamkan jika tidak mengikuti Pemilu. Ada juga sesuatu yang mengganjal, bukankah Konstitusi di Indonesia memberikan hak bagi masyarakat untuk memilih dan tidak memilih meskipun disarankan untuk memilih? Sah-sah saja jika seseorang memilih menjadi Golput. Yang tidak boleh adalah mengajak, memboyong, menghasut orang supaya menjadi Golput. Sedikit flashback sejarah, Soeharto dan Orde baru tidak akan runtuh kalau tidak ada Golput. Dengan kata lain, Golput dapat digunakan sebagai perlawanan. Lalu yang mana yang harus diikuti? Konstitusi atau Fatwa? Apakah berarti Konstitusi meniadakan Fatwa atau sebaliknya? Tentunya Fatwa haram ini akan menimbulkan Konsekuensi Sosial dimana seseorang akan dianggap melakukan dosa jika tidak ikut Pemilu. Siapkah menjadi orang berdosa dihadapan manusia? Fadjroel Rachman mengatakan bahwa kita harus mempertahankan apa yang telah menjadi hak konstitusionil. Jangan sampai fatwa merampas apa yang telah menjadi hak seseorang. Saya sedikit tertegun mendengarkan perkataan beliau. Menurut Lukman Hakim Saifuddin (PPP), fatwa ini tidak merampas hak karena ada yang dikatakan dengan kaedah Usuliah dimana Pemilu adalah suatu sarana memilih pemimpin sedangkan keberadaan pemimpin adalah wajib sehingga secara otomatis sarana tersebut menjadi wajib. Perkataan ini ditimpali dengan sebuah pendapat yang sangat bijak oleh Fadjroel Rachman yang mengatakan bahwa Republik Indonesia bukan milik Islam saja. Oleh sebab itu semua masyarakat terikat oleh Konstitusi. Apakah berarti fatwa MUI yang mengharamkan Golput itu termasuk Kudeta Konstitusi?
Bagaimanapun, substansi Pemilu itu adalah untuk mengubah negara ke arah yang lebih baik. Untuk mengurangi jumlah Golput itu sebenarnya ada di tangan kandidat. Tanpa fatwa pun, Golput dapat disingkirkan asalkan Kandidat pemimpin dapat meyakinkan pemilih. Maka sangat pendek pikiran seseorang yang mengatakan ”Masalah baik tidaknya pemimpin yang terpilih adalah masalah lain. Setidak-tidaknya telah menjadi warga negara yang baik dengan mengikuti Pemilu.”. Sumpah, saya tidak percaya kalau saya mendengar ucapan ”setidak-tidaknya”. Belakangan saya mendengar kabar bahwa ada pihak yang mengharamkan Pemilu karena dianggap sebagai produk revolusi sekuler...Ada lagi???

Comment(s) via Facebook.com



Haga Ade Wiguna at 2:34pm January 29
Hot News : Ada tendensi bahwa MUI mengeluarkan fatwa Haram Golput karena kabarnya MUI didatangi oleh para "calon orang nomor 1 di Indonesia" maupun tim suksesnya. Kalau Golput diharamkan dampaknya adalah para pemilih yang beragama Muslim akan meninggalkan Golput. Indonesia mayoritas beragama Islam. Jumlah suara yang sangat banyak tentunya. Adakah informasi untuk saya mengenai ini? Trims.

Alvin Adisasmita at 7:11am January 30
Ah, saya jadi geli aku lihat tulisan ini. Bukan karena tulisanmu. Bukan. Tapi lebih kepada kenapa orang-orang sibuk untuk mempermasalahkan hal seperti ini.
Sebenarnya ini bukan permasalah yang dalam. Hal itu bisa ditilik dari berbagai hal. Pertama, Fatwa apapun yang dikeluarkan MUI bukan bersifat obligatory. Dalam artian, Fatwa tidak bisa mengikat umat muslim Indonesia untuk harus mematuhi fatwa tersebut. Terkadang masyarakat salah mengerti mengenai nilai keterikatan fatwa. Kedua, jika dikatakan fatwa itu wajib, maka kewajiban itu hanya dibebankan pada pemberi fatwa tersebut. Untuk umat muslim di Indonesia hanyalah bersifat anjuran yang berdasarkan analisis dan pertimbangan secara hati-hati dari scholars yang telah mendapatkan pendidikan secara bertahap. Bahasa kerennya, "para theologis". Ketiga, fatwa tidak seharusnya mempengaruhi selain umat Islam. Fatwa hanya digunakan untuk memperjelas sesuatu yang berada pada daerah abu-abu pada hukum Islam. Seperti rokok. [cont.]

Alvin Adisasmita at 7:17am January 30
Al-Qur'an dan Al-Hadist merupakan panduan hukum (fiqh) bagi umat Islam. MUI merupakan golongan scholars yang berusaha memperjelas apa yang berada pada daerah abu-abu. Logikanya, tidak semua yang ada sekarang sudah ada pada jaman dahulu, seperti rokok. Saya bukan ahli agama, tapi sesuatu hal menurut saya PASTI dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Meskipun itu tersirat. Seperti Teori Big Bang yang sudah lama dijelaskan didalam Al-Qur'an. Jadi saya tidak berani memutuskan apakah rokok dan golput itu benar-benar haram atau tidak. Perlu kalian tahu, bahwa sleain haram, terdapat status seperti "Makruh" dan "Mubah". Penjelasan lebih lengkap mengenai kedua term itu bisa dilihat di internet. Singkat kata, hukum Islam hanya wajib ditaati umat Islam.

Alvin Adisasmita at 7:21am January 30
Maka selain Muslim tidak seharusnya mengambil pusing mengenai Fatwa. O iya sekali lagi saya ingatkan, fatwa bukan terus serta merta masuk ke bagian hukum Islam.

Maafkan kalau ada yang menyinggung. Sekali lagi ini bukan cerminan pernyataan resmi Islam. Ini hanya pembahasan dari sisi yang saya mengerti. Jika ada kekurangan, maka semua itu berasal dari saya. Jika ada benar, maka kebenaran itu berasal dari Tuhan. Semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.

Alvin terbuka untuk diskusi lebih lanjut pada lingkup yang terbatas.

Alvin Adisasmita at 7:28am January 30
Oiya satu lagi. Apapun keputusan MUI. Baik dipengaruhi apapun tidak menjadi permasalahan. Islam mengajarkan dua hal penting. Hablum Minallah, yaitu hubungan manusia dengan Allah SWT. Juga Hablum Minannas, yaitu hubungan manusia dengan sesama manusia.

Untuk pribadi saya. Saya termasuk orang yang mengacuhkan masalah-masalah seperti ini hingga saya menemukan hal yang kuat untuk mempercayainya. Karena saya percaya bahwa agama merupakan hubungan manusia dengan Tuhan. hablum minannas menurut pengertian saya sebatas bagaimana kita memperlakukan manusia sesamanya. Jadi ga ngurus mau kebijakan MUI itu dipengaruhi apapun.

Sekian dulu

Haga Ade Wiguna at 3:51pm January 30
Saya mengetahui kalau fatwa ini hanya untk muslim. Saya hanya menanggapi dlm predikat saya sbg publik. Bukankan masalah ini adalah konsumsi publik krn disiarkan di media publik.
Hak mas Alvin kok kalau gak ngurus mau kebijakan MUI it dipengaruhi siapapun. Sama seperti hak Tanfidziyah MMI dan Fadjroel Rachman untk mau mengurusi permasalahan ini. Selain itu, saya menulis note ini bkn untk tujuan negatif, ini semata2 karena hal ini menimbulkan krisis yaitu kontroversi. Tidak ada bedanya note ini dgn pemberitaan media.

Haga Ade Wiguna at 4:05pm January 30
Jujur, saya pun sdh lama mengetahui Hablum Minallah dan Hablum minannas dan saya sgt menjunjung tinggi hal itu :)
Ini sbnrny bkn mengenai mengambil pusing mengenai Muslim atau tdk melainkan krn saya merasa terinstitusi. Kalau kita bersikap skeptis, maka demonstrasi melawan kebijakan luar negeri AS berkaitan Israel-Palestine yg dilakukan oleh negara2 lain juga pada akhirnya bisa dikategorikan sbg "ikut campur". Seperti itu alasan saya. Saya jg akan berterima kasih kalau saya diingatkan jika saya scr tdk sengaja menyentuh ranah yg tdk shrusnya saya sentuh. Menurut saya sampai saat ini semuanya masih normal. Thx.

Haga Ade Wiguna at 4:08pm January 30
YLBHI : Masyarakat jangan terikat fatwa haram Golput.

Dominiria Hulu at 5:38pm February 5
hem...
orang mo milih ato ga itu terserah (menurutku)
kita ne negara demokrasi.. jadi g musti di'iket mulu ma ketentuan...
lama2 kita g ngenal apa yg jad hak dan kewajiban kita qlo diatur mulu...
nah qlo baik okelah.. nah qlo ujung2na bt sara atau sejenisnya kan barabe...
jadi sesiapapun yg mo berpartisipasi bt pemilu nt, biarkan itu dr hati nuraninya... ntar yg nyesel kan dianya (mgp golput or mengapa memilih figur yg nguber janji doank...).. peace yak-.-

Rabu, 28 Januari 2009

FATWA-FATWA MUI (?)


Beberapa hari yang lalu saya mengetahui dari berita di televisi bahwa MUI menyatakan bahwa rokok dikatakan haram. Pernyataan haram ini dibatasi dengan catatan tertentu. Batasan bahwa merokok itu adalah haram jika (1) di depan umum ; (2) dilakukan oleh anak dan remaja ; (3) dilakukan oleh Ibu hamil. Selain batasan-batasan tadi, merokok dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Saya mengetahui bahwa merokok itu mengganggu kesehatan dan banyak dampak negatif yang dapat ditimbulkan dan di beberapa negara maju (atau juga lebih berkembang dari Indonesia) sudah sejak lama melarang merokok di kawasan umum. Lihat saja di Singapura yang bahkan untuk mengunyah permen karet di tempat umum bisa dikenai denda. Kembali ke Fatwa MUI tersebut, ternyata kalau kita menilik dan membandingkan dua sisi antara MUI dan Pemerintah, terdapat kontradiksi antar kedua sisi ini. Lihat saja pemerintah yang meskipun menyetujui melarang merokok di depan umum (Perda DKI Jakarta misalnya), tetap menyediakan fasilitas smoking area di beberapa spot bahkan menyarankan agar menyediakan smoking room bagi gedung-gedung perkantoran. Tentunya ini bertentangan dengan MUI yang secara tegas menyatakan rokok itu haram (dan tercela). Saya sebagai orang awam sebenarnya bingung membandingkan haram dan tercela bagaimana. Dalam pandangan saya yang tercela itu haram dan yang haram itu tercela. Atau dengan kata lain, yang haram dan yang tercela harus tidak dilakukan. Berarti seharusnya haramnya rokok tanpa batasan-batasan diatas bukan? Kalau dinyatakan sebagai haram, bukankah berarti rokok disandingkan sejajar dengan (maaf) babi? Wanita berusia 12 tahun yang baru-baru dinikahi oleh seorang syekh itu termasuk anak-anak,remaja atau seorang Ibu yang tidak hamil? Haramkah kalau wanita 12 tahun ini ingin merokok? atau tercela? Haram menurut MUI apakah haram menurut Pemerintah? Saya tahu bahwa Pemerintah sudah terikat dengan Perusahaan Rokok. Saya tahu bahwa Perusahaan Rokok menyumbang jumlah yang sangat besar bagi Negara ini.
Hari ini saya kembali menonton berita dan mendengar bahwa ada Fatwa lain dari MUI yang menyatakan bahwa Golput (Golongan Putih) diharamkan. Menurut pendapatnya, tidak memberikan suara dalam memilih pemimpin adalah sesuatu yang haram. Tentunya pernyataan MUI ini mendapat tanggapan yang beragam dari elemen-elemen masyarakat. Saya mendengar tanggapan dari salah satu anggota DPR yang mengatakan bahwa sebaiknya MUI tidak secara kilat menyatakan haram atau tidak haramnya sesuatu. Beliau juga mengatakan bahwa dia adalah pengikut Nadhatul Ulamah (NU) dimana NU tidak mengaharamkan Golput melainkan menganggap Golput sebagai perbuatan tidak bertanggung jawab. Menurut saya Golput itu wajar-wajar saja. Ini jaman demokrasi dimana semua orang memiliki pilihan dalam berpendapat. Menurut saya Golput itu adalah sebuah pendapat. Pendapat untuk tidak memilih siapapun. Bukankah saya mempunyai hak untuk itu? Dalam memilih pemimpin, apakah saya harus memilih jika diantara para kandidat tidak ada yang sesuai dengan apa yang memenuhi sosok seorang pemimpin? Analoginya, mana yang saya pilih, Bapak mati atau Ibu mati? Haruskah saya memilih salah satunya jika dengan tidak memilih tidak akan ada satu pun yang mati? Mengenai perbuatan yang tidak bertanggung jawab, saya penasaran apakah yang telah saya lakukan sehingga saya tidak bertanggung jawab. Bukankah dengan memilih menjadi Golput justru merupakan awal tanggung jawab? Tanggung jawab sebagai seorang Golput. Sedikit bertanya karena tidak tau, apakah haramnya NU dan MUI itu berbeda?
Bagaimanapun, saya tetap bisa merokok (kecuali di tempat yang tidak seharusnya) dan menjadi Golput kapan pun, dimanapun saya mau. Kenapa? Saya tahu kenapa...

NB : Silahkan tonton Debat TV One malam ini (28/01/09) pukul 19.30 WIB membahas haram tidaknya Golput.

Comment(s) via Facebook.com



Radhyaksa Ardaya at 1:24pm January 28
mui memang mengharamkan apa yang menurut MEREKA haram.
mungkin suatu saat MUI akan mengharamkan laki-laki dan wanita yang belum menikah/ bukan merupakan keluarga.

Radhyaksa Ardaya at 1:25pm January 28
maksudku,mengharamkan laki-laki dan wanita yang belum menikah/ bukan merupakan keluarga jalan-jalan bersama.

Alvin Adisasmita at 2:40am January 29
satu kalimat:

fatwa bukan ketetapan, hanya panduan, jadi ga perlu dipermasalahkan.

Alvin Adisasmita at 2:46am January 29
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatw
jangan yang wikipedia indonesia...

Raras Cynanthia at 7:01am January 29
ah haram atau nggak kan tergantung interpretasi dan sudut pandang, nggak bisa digeneralisasi karena setiap org punya kondisi yang beragam dan mainset yang berbeda.
jadi mendingan kita haramkan apa yg menruut kt haram dan hajar bleh aja sesuatu yg buat kt halal.
kayak buatku, setia itu haram. misalnya.

Raras Cynanthia at 7:03am January 29
one more thing, MUI bukan siapa siapa gue so perkara setan mereka mau ngomong apa, it doesn't give me much influence... haha. biarin aja MUI ngemeng trus... mereka kan memang the best of the best yeah. hajar GA!

Alvin Adisasmita at 7:06am January 29
satu lagi... apapun komen dari siapapun disini ga mewakili umat Islam. titik.

Raras Cynanthia at 7:39am January 29
yup. bener sekali. karena komen di sini adalah filosofi dan pendapat pribadi. bukan komunitas.

Radhyaksa Ardaya at 7:40am January 29
yo.

Haga Ade Wiguna at 1:56pm January 29
Kalian semua adalah oran-orang bijak teman:)
Benar comment2 disini tidak mengatasnamakan Islam. Namun sayangnya MUI mengharamkan sesuatu secara islamiah a.k.a semua orang Islam di indonesia diwajibkan.

Alvin Adisasmita at 2:03pm January 29
ga, ga usah tak tulis yang ketiga kali ya...

tolong baca:
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatw
ni bagian pertma biar kamu tertarik baca baru komen lagi:
A fatwā (Arabic: فتوى; plural fatāwā Arabic: فتاوى), in the Islamic faith is a religious opinion on Islamic law issued by an Islamic scholar. In Sunni Islam any fatwa is NON-BINDING, whereas in Shia Islam it could be, depending on the status of the scholar.

Alvin Adisasmita at 2:03pm January 29
read read

Haga Ade Wiguna at 2:05pm January 29
Saya hanya menulis pendapat saya mas...gak dilarang kan?
Untungnya Mas Alvin memberikan jawaban...kalo fatwanya "mengharamkan" gimana mas?Saya hanya ingin tahu dari mereka yang tahu...hehe

Haga Ade Wiguna at 2:09pm January 29
Mas, ga ditemukan.
Tulisannya :Wikipedia does not have an article with this exact name.

Haga Ade Wiguna at 2:11pm January 29
Silahkan buka : http://id.wikipedia.org/wiki/Haram

Alvin Adisasmita at 2:13pm January 29
iya sih ada benernya " Namun sayangnya MUI mengharamkan sesuatu secara islamiah a.k.a semua orang Islam di indonesia diwajibkan." Walopun sah mereka mengeluarkan fatwa...

ya boleh aja sih pendapat. tapi kalo bole akunya juga bole pendapat sih, debat yang di TV seperti memperdebatkan hal yang sudah jelas. setauku ya, sekali lagi setauku dan dari orang2 yang ngasi tau, fatwa tu NON BINDING... jadi sih akunya cueeeekkk... haha...

"masi" cuek tepatnya, menunggu dan membaca dan mendengar dan melihat dan apa ajalah... sambil ngerokok di depan media2 yang tak liat... haha...

Alvin Adisasmita at 2:20pm January 29
iya, soalnya terakhirnya ada a (pake garis atas). mending kamu ketik fatwa di google aja. langsung ketemu.

Alvin Adisasmita at 2:23pm January 29
piye ketemu ora?

dari baca ke baca semakin kebawah bakal semakin nemuin kalo fatwa malh cuma binding ke author-nya...

tulisannya gini:
"There is a binding rule that saves the fatwa pronouncements from creating judicial havoc, whether within a Muslim country or at the level of the Islamic world in general: it is unanimously agreed that a fatwā is only binding on its author."

Alvin Adisasmita at 2:25pm January 29
nah kalo ini mesti kebuka, uda dicoba:
http://en.wikipedia.org/wiki/Fatwa

Haga Ade Wiguna at 2:27pm January 29
thx mas atas informasinya. Semoga fatwa yang akan datang dapat diterima masyarakat dan tidak menjadi "senjata makan tuan" bagi para pembuatnya...

Alvin Adisasmita at 2:37pm January 29
yup yup

Raras Cynanthia at 5:06pm January 29
la la la.

Raras Cynanthia at 5:06pm January 29
KRIK.